APA
ITU KHILAFAH ?
Khilafah, sebagai sebuah istilah politik maupun
sistem pemerintahan, sesungguhnya bukanlah sesuatu yang baru. Hanya saja,
keterputusan kaum Muslim dengan akar sejarah masa lalu merekalah yang
menjadikan Khilafah ‘asing’, bukan hanya dalam konteks sistem pemerintahan
mereka, tetapi bahkan dalam kosakata politik mereka. Kalaupun sebagian kalangan
Muslim mengakui eksistensi Khilafah dalam sejarah, gambaran mereka tentang
Khilafah bias dan beragam. Ada yang menyamakan Khilafah dengan kerajaan. Ada
yang menganggap Khilafah sebagai sistem pemerintahan otoriter dan
antidemokrasi. Ada yang memandang Khilafah sama dengan sistem pemerintahan
teokrasi. Ada juga yang menilai Khilafah sebagai sistem pemerintahan gabungan
antara demokrasi dan teokrasi (baca: teodemokrasi).
Ketika dijelaskan bahwa sistem pemerintahan Khilafah
bukan monarki (kerajaan), bukan republik, bukan kekaisaran (imperium) dan bukan
pula federasi, sebagian kalangan Muslim sendiri malah ada yang menyindir, bahwa
kalau begitu, Khilafah adalah sistem pemerintahan yang ‘bukan-bukan’. Sikap
demikian wajar belaka mengingat:
(1) Umat sudah lama hidup dalam sistem pemerintahan sekular;
(2) Pendidikan politik di bangku-bangku akademis/lembaga pendidikan selalu hanya mengenalkan model-model pemerintahan tersebut—monarki, republik, imperium atau federasi—tanpa pernah memasukkan sistem Khilafah sebagai salah satu model pemerintahan di luar model mainstream tersebut;
(3) Jauhnya generasi umat Islam saat ini dari akar sejarah masa lalu mereka, termasuk sejarah Kekhilafahan Islam yang amat panjang, lebih dari 13 abad.
(1) Umat sudah lama hidup dalam sistem pemerintahan sekular;
(2) Pendidikan politik di bangku-bangku akademis/lembaga pendidikan selalu hanya mengenalkan model-model pemerintahan tersebut—monarki, republik, imperium atau federasi—tanpa pernah memasukkan sistem Khilafah sebagai salah satu model pemerintahan di luar model mainstream tersebut;
(3) Jauhnya generasi umat Islam saat ini dari akar sejarah masa lalu mereka, termasuk sejarah Kekhilafahan Islam yang amat panjang, lebih dari 13 abad.
Tulisan berikut, meski serba ringkas, ingin
mengenalkan apa itu Khilafah. Tidak lain agar kita sedikit-banyak mengenal
hakikat Khilafah sebagai sebuah sistem pemerintahan Islam yang khas, yang
berbeda dengan semua sistem pemerintahan di dunia saat ini.
Definisi
Khilafah
1. Khilafah secara bahasa.
Khilafah menurut makna bahasa merupakan mashdar dari
fi’il madhi khalafa, yang berarti: menggantikan atau menempati tempatnya
(Munawwir, 1984:390). Khilafah menurut Ibrahim Anis (1972) adalah orang yang
datang setelah orang lain lalu menggantikan posisinya (Al-Mu‘jam al-Wasîth,
I/251. Lihat juga: Ibn Manzhur, Lisân al-‘Arab, I/882-883)
Jadi, menurut bahasa, khalîfah adalah orang yang
mengantikan orang sebelumnya. Jamaknya, khalâ’if atau khulafâ’. Inilah makna
firman Allah Swt.:
وَقَالَ مُوسَى
لِأَخِيهِ
هَارُونَ
اخْلُفْنِي
فِي
قَوْمِي
Berkata Musa kepada saudaranya, Harun, “Gantikanlah
aku dalam (memimpin) kaumku.” (QS al-A’raf [7]: 142).
Menurut Imam ath-Thabari, makna bahasa inilah yang
menjadi alasan mengapa as-sulthan al-a’zham (penguasa besar umat Islam) disebut
sebagai khalifah, karena dia menggantikan penguasa sebelumnya, lalu
menggantikan posisinya (Ath-Thabari, Tafsir ath-Thabari, I/199).
2. Khilafah menurut syariah.
Kata khilâfah banyak dinyatakan dalam hadis,
misalnya:
إنَّ أَوَّلَ
دِيْنِكُمْ
بَدَأَ
نُبُوَّةً
وَرَحْمَةً
ثُمَّ
يَكُوْنُ
خِلاَفَةً
وَرَحْمَةً
ثُمَّ
يَكُوْنُ
مُلْكاً
جَبَرِيَةً
Sesungguhnya (urusan) agama kalian berawal dengan
kenabian dan rahmat, lalu akan ada khilafah dan rahmat, kemudian akan ada
kekuasaan yang tiranik. (HR al-Bazzar).
Kata khilâfah dalam hadis ini memiliki pengertian:
sistem pemerintahan, pewaris pemerintahan kenabian. Ini dikuatkan oleh sabda
Rasul saw.:
كَانَتْ بَنُو
إِسْرَائِيلَ
تَسُوسُهُم
الأَنْبِيَاءُ
كُلَّمَا
هَلَكَ
نَبِيٌّ
خَلَفَهُ
نَبِيٌّ
وَإِنَّهُ
لاَ
نَبِيَّ
بَعْدِي
وَسَيَكُونُ
خُلَفَاءُ
فَيَكْثُرُونَ
Dulu Bani Israel dipimpin/diurus oleh para nabi.
Setiap kali seorang nabi wafat, nabi lain menggantikannya. Namun, tidak ada
nabi setelahku, dan yang akan ada adalah para khalifah, yang berjumlah banyak.
(HR al-Bukhari dan Muslim).
Dalam pengertian syariah, Khilafah digunakan untuk
menyebut orang yang menggantikan Nabi saw. dalam kepemimpinan Negara Islam
(ad-dawlah al-islamiyah) (Al-Baghdadi, 1995:20). Inilah pengertiannya pada masa
awal Islam. Kemudian, dalam perkembangan selanjutnya, istilah Khilafah digunakan
untuk menyebut Negara Islam itu sendiri (Al-Khalidi, 1980:226. Lihat juga: Dr.
Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islâmi wa Adillatuhu, IX/823).
Banyak sekali definisi tentang Khilafah—atau disebut
juga dengan Imamah—yang telah dirumuskan oleh oleh para ulama. Beberapa di
antaranya adalah sebagai berikut:
1. Khilafah
adalah kekuasaan umum atas seluruh umat, pelaksanaan urusan-urusan umat, serta
pemikulan tugas-tugasnya (Al-Qalqasyandi, Ma’âtsir al-Inâfah fî Ma‘âlim
al-Khilâfah, I/8).
2. Imamah
(Khilafah) ditetapkan bagi pengganti kenabian dalam penjagaan agama dan
pengaturan urusan dunia (Al-Mawardi, Al-Ahkâm as-Sulthâniyah, hlm. 3).
3. Khilafah
adalah pengembanan seluruh urusan umat sesuai dengan kehendak pandangan syariah
dalam kemaslahatan-kemaslahatan mereka, baik ukhrawiyah maupun duniawiyah, yang
kembali pada kemaslahatan ukhrawiyah (Ibn Khladun Al-Muqaddimah, hlm. 166 &
190).
4. Imamah
(Khilafah) adalah kepemimpinan yang bersifat menyeluruh sebagai kepemimpinan
yang berkaitan dengan urusan khusus dan urusan umum dalam
kepentingan-kepentingan agama dan dunia (Al-Juwaini, Ghiyâts al-Umam, hlm. 15).
Dengan demikian, Khilafah (Imamah) dapat
didefinisikan sebagai: kepemimpinan umum atas seluruh kaum Muslim di dunia
untuk menerapkan hukum-hukum syariah dan mengemban dakwah Islam ke seluruh
penjuru dunia. Definisi inilah yang lebih tepat. Definisi inilah yang diadopsi
oleh Hizbut Tahrir (Lihat: Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm, Qadhi an-Nabhani dan
diperluas oleh Syaikh Abdul Qadim Zallum, Hizbut Tahrir, cet. VI [Mu’tamadah].
2002 M/1422 H).
Khilafah
vs Non-Khilafah
Sesungguhnya sistem pemerintahan Islam (Khilafah)
berbeda dengan seluruh bentuk pemerintahan yang dikenal di seluruh dunia; baik
dari segi asas yang mendasarinya; dari segi pemikiran, pemahaman, maqâyîs
(standar), dan hukum-hukumnya untuk mengatur berbagai urusan; dari segi
konstitusi dan undang-undangnya yang dilegislasi untuk diimplementasikan dan
diterapkan; ataupun dari segi bentuknya yang mencerminkan Daulah Islam
sekaligus yang membedakannya dari semua bentuk pemerintahan yang ada di dunia
ini.
Dalam buku yang dikeluarkan Hizbut Tahrir berjudul,
Azhijah ad-Dawlah al-Khilâfah (Libanon: Beirut, 2005), perbedaan sistem
pemerintahan Khilafah dengan non-Khilafah dijelaskan sebagai berikut.
1. Khilafah bukan
monarki (kerajaan).
Islam tidak mengakui sistem kerajaan. Hal itu karena
dalam sistem kerajaan, seorang anak (putra mahkota) menjadi raja karena
pewarisan; umat tidak ada hubungannya dengan pengangkatan raja. Adapun dalam
sistem Khilafah tidak ada pewarisan. Baiat dari umatlah yang menjadi metode
untuk mengangkat khalifah. Sistem kerajaan juga memberikan keistimewaan dan
hak-hak khusus kepada raja yang tidak dimiliki oleh seorang pun dari individu
rakyat. Hal itu menjadikan raja berada di atas undang-undang. Raja tetap tidak
tersentuh hukum meskipun ia berbuat buruk atau zalim. Sebaliknya, dalam sistem
Khilafah, Khalifah tidak diberi keistimewaan yang menjadikannya berada di atas
rakyat sebagaimana seorang raja. Khalifah juga tidak diberi hak-hak khusus yang
mengistimewakannya—di hadapan pengadi-lan—dari individu-individu umat. Khalifah
dipilih dan dibaiat oleh umat untuk menerapkan hukum-hukum syariah atas mereka.
Khalifah terikat dengan hukum-hukum syariah dalam seluruh tindakan, kebijakan,
keputusan hukum, serta pengaturannya atas urusan-urusan dan kemaslahatan umat.
2. Khilafah
bukan kekaisaran (imperium).
Sistem imperium itu sangat jauh dari Islam. Sistem
imperium tidak menyamakan pemerintahan di antara suku-suku di wilayah-wilayah
dalam imperium. Sistem imperium memberikan keistimewaan kepada pemerin-tahan
pusat imperium; baik dalam hal pemerintahan, harta, maupun perekonomian.
Sebaliknya, Islam menyamakan seluruh orang yang
diperintah di seluruh wilayah negara. Islam menolak berbagai sentimen primordial
(‘ashabiyât al-jinsiyyah Islam tidak menetapkan bagi seorang pun di antara
rakyat di hadapan pengadilan—apapun mazhabnya—sejumlah hak istimewa yang tidak
diberikan kepada orang lain, meskipun ia seorang Muslim.
Sistem pemerintahan Islam, dengan adanya kesetaraan
ini, jelas berbeda dari imperium. Dengan sistem demikian, Islam tidak
menjadikan berbagai wilayah kekuasaan dalam negara sebagai wilayah jajahan,
bukan sebagai wilayah yang dieksploitasi, dan bukan pula sebagai “tambang” yang
dikuras untuk kepentingan pusat saja. Islam menjadikan semua wilayah kekuasaan
negara sebagai satu-kesatuan meskipun jaraknya saling berjauhan dan penduduknya
berbeda-beda suku. Semua wilayah dianggap sebagai bagian integral dari tubuh
negara.
3. Khilafah
bukan federasi.
Dalam sistem federasi, wilayah-wilayah negara
terpisah satu sama lain dengan memiliki kemerdekaan sendiri, dan mereka
dipersatukan dalam masalah pemerintahan (hukum) yang bersifat umum. Sebaliknya,
Khilafah berbentuk kesatuan. Keuangan seluruh wilayah (propinsi) dianggap
sebagai satu-kesatuan dan APBN-nya juga satu, yang dibelanjakan untuk
kemaslahatan seluruh rakyat tanpa memandang propinsinya. Seandainya suatu
propinsi pemasukannya tidak mencukupi kebutuhannya, maka propinsi itu dibiayai
sesuai dengan kebutuhannya, bukan menurut pemasukannya. Seandainya pemasukan
suatu propinsi tidak mencukupi kebutuhannya maka hal itu tidak diperhatikan,
tetapi akan dikeluarkan biaya dari APBN sesuai dengan kebutuhan propinsi itu,
baik pemasukannya mencukupi kebutuhannya ataupun tidak.
4. Khilafah
bukan republik.
Sistem republik pertama kali tumbuh sebagai reaksi
praktis terhadap penindasan sistem kerajaan (monarki). Kedaulatan dan kekuasaan
dipindahkan kepada rakyat dalam apa yang disebut dengan demokrasi. Rakyatlah
yang kemudian membuat undang-undang; yang menetapkan halal dan haram, terpuji
dan tercela. Lalu pemerintahan berada di tangan presiden dan para menterinya
dalam sistem republik presidentil dan di tangan kabinet dalam sistem republik
parlementer.
Adapun dalam Islam, kewenangan untuk melakukan
legislasi (menetapkan hukum) tidak di tangan rakyat, tetapi ada pada Allah.
Tidak seorang pun selain Allah dibenarkan menentukan halal dan haram. Dalam
Islam, menjadikan kewenangan untuk membuat hukum berada di tangan manusia
merupakan kejahatan besar. (Lihat: QS at-Taubah [9]: 31).
Sistem pemerintahan Islam bukan sistem demokrasi
menurut pengertian hakiki demokrasi ini, baik dari segi bahwa kekuasaan membuat
hukum—menetapkan halal dan haram, terpuji dan tercela—ada di tangan rakyat
maupun dari segi tidak adanya keterikatan dengan hukum-hukum syariah dengan
dalih kebebasan. Ini jelas bertentangan dengan Islam yang menjadikan hak
membuat hukum hanya ada pada Allah (QS. Yusuf [10]: 40).
Atas dasar ini, sistem pemerintahan Islam (Khilafah)
bukan sistem kerajaan, bukan imperium, bukan federasi, bukan republik, dan
bukan pula sistem demokrasi sebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya.
Khilafah: Sistem Pemerintahan Khas
Sesungguhnya struktur negara Khilafah berbeda dengan
struktur semua sistem yang dikenal di dunia saat ini, meski ada kemiripan dalam
sebagian penampakannya. Struktur negara Khilafah diambil (ditetapkan) dari
struktur negara yang ditegakkan oleh Rasulullah saw. di Madinah setelah beliau
hijrah ke Madinah dan mendirikan Negara Islam di sana. Struktur negara Khilafah
adalah struktur yang telah dijalani oleh Khulafaur Rasyidin setelah Rasulullah
saw. wafat.
Dengan penelitian dan pendalaman terhadap nash-nash
yang berkaitan dengan struktur negara itu, jelaslah bahwa struktur negara
Khilafah adalah: 1. Khalifah; 2. Para Mu’âwin at-Tafwîdh (Wuzarâ’ at-Tafwîdh);
3. Wuzarâ’ at-Tanfîdz; 4. Para Wali; 5. Amîr al-Jihâd; 6. Keamanan Dalam
Negeri; 7.Urusan Luar Negeri; 8. Industri; 9. Peradilan; 10. Mashâlih an-Nâs
(Departemen-departemen); 11. Baitul Mal; 12. Lembaga Informasi; 13. Majelis
Umat (Syûrâ dan Muhâsabah).
Wallahu a’lam bi ash-shawab. [Arief B. Iskandar]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar